Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Yuks Simak!
Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Yuks Simak!.--
"MOHON MAAF...TERHITUNG MULAI 01 JANUARI 2025. KAMI TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN BPJS UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU. DIKARENAKAN ADA NYA PENANGGUHAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK BPJS TERIMA KASIH..."
Terkait hal ini, pihak Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir sudah menyebar luaskan Surat Edaran Nomor: 440/0001/V/KES/2025 yang isinya;
BACA JUGA:Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Ogan Ilir Longsor, Ini Upaya Polsek Rantai Alai
BACA JUGA:Ambruknya Plafon Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai, Ini Klarifikasi Dinas PU PR Ogan Ilir
"Menindaklanjuti surat dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir Tanggal 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang Pemberitahuan berakhirnya Rencana Kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemda Kabupaten Ogan Ilir).
Sehubungan dengan Rencana Kerja Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang Penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang, maka dapat kami infokan bahwa:
1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi non-aktif sementara sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera (emergency) diarahkan untuk mendaftar Kepesertaan JKN-KIS Mandiri, setelah PKS selesai ditandatanganin akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Ustadz Ucay Batubara Akan Hadir di Ogan Ilir, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Lulusan Terbaik SPN Polda Sumsel, Putra Ogan Ilir Ini Ingin Banggakan Orang Tua, Ini Sosoknya
2. Untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS tidak bisa dilayani sementara waktu sampai ada Penandatangan Rencana Kerja PKS antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan,
dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri, setelah PKS selesai ditandatanganin akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh Pemerintah Daerah.
3. Untuk kepesertaan yang dinon-aktif kan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan Pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya;
Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih."
BACA JUGA:Gelar Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Tindak 6 Pengendara Nakal di Jalinsum