Simak! Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Per Januari 2025, Wajib Tahu
Ilustrasi - Inilah Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Per Januari 2025 kalian wajib tahu-kolase-
- minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum
BACA JUGA:Begini Cara Babinsa Koramil Simpang Pematang Kodim Tulang Bawang Jadi Inspirasi Warga
BACA JUGA:Mau Beli HP Baru? Simak 6 Rekomendasi HP Budget Rp3 Jutaan di Tahun 2025 dengan Fitur Terbaik
b. Administrasi
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
c. Tes Kesehatan
Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
BACA JUGA:Rumah Bebas Hama Selamanya: Tips Ampuh Mengusir Tikus, Kecoa, Semut
BACA JUGA:Cara agar WhatsApp Tak Bisa Ditelepon Tanpa Blokir Nomor HP, Mudah Kok!
d. Tes Psikologi
Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.
Biaya Bikin SIM Baru
Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.
BACA JUGA:Perlukah Membuka Kap Mesin Mobil Saat Istirahat di Rest Area? Ini Kata Bengkel