https://palpres.bacakoran.co/

Simak! Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Per Januari 2025, Wajib Tahu

Ilustrasi - Inilah Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Per Januari 2025 kalian wajib tahu-kolase-

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Mabuk Perjalanan Saat Libur Akhir Tahun, Nomor 7 Paling Mujarab

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

BACA JUGA:3 Teknik Mengemudi Mobil Manual Saat di Turunan, Jangan Kelamaan Injak Rem!

BACA JUGA:Tips Berkendara Aman Bareng Keluarga Saat Libur Akhir Tahun, Perhatikan 11 Poin Ini

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan