https://palpres.bacakoran.co/

Ini Aturan Perjalanan Bagi Angkutan Barang Saat Liburan, Mobil Pribadi Bagaimana?

Persiapkan kendaraan dengan seksama sebelum berlibur-eko-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Memasuki masa-masa akhir tahun 2023 tentunya akan semakin ramai perjalanan yang akan dilakukan warga. Termasuk kamu kan? 

Nah, sebelum kamu memulai perjalanan ada baiknya kamu mencermati beberapa aturan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah. Meskipun sebenarnya aturan perjalan ini lebih menyasar kendaraan angkutan barang.

Pemerintah pusat sudah menerbitkan pengaturan perjalanan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024  atau Nataru 2023/2024 nanti. 

Isi Surat Keputusan bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR itu tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

BACA JUGA:Mau Liburan Rombongan? Selain Pastikan Kendaraan Layak Jalan, Ini yang Harus Diperhatikan

Dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 SKB itu ditandatangani bersama oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).

Tetapi meskipun sebenarnya penetapan ini lebih mengarah kepada angkutan barang tidak ada salahnya turut kita cermati. 

Pengaturan tersebut antara lain mengenai pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol.

 Juga untuk pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). 

BACA JUGA:Antrian Kendaraan Di SPBU Simpang Tais Mengular Hingga Sebabkan Ini

Bagi kamu yang liburan antarpula ada pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. 

Ada pula pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone.

Semua itu tadi untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar yang akan diterapkan pula.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan