https://palpres.bacakoran.co/

PN Palembang Kembali Gelar Sidang Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Ini Giatnya

Telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.--Humas Kejati Sumsel

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan