PN Palembang Kembali Gelar Sidang Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Ini Giatnya
Editor: Kurniawan
|
Senin , 06 Jan 2025 - 17:11
Telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.--Humas Kejati Sumsel
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"