Ada Rakor di Ruang Rapat Kajari Muba, Apa Pembahasannya?
Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Mengenai Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT. GPI yang bertempat di Ruang Rapat Kajari Muba.--Humas Kejati Sumsel
Hal ini agar dilakukan inventarisasi permasalahan antara PT. GPI dengan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menemukan win-win solution dengan membayar pajak BPHTB.
Solusi permasalahan membayar BPHTB Terutang + 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar atau disetor berdasarkan Pasal 72 ayat (5) Perbup 8/2023.
BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya
BACA JUGA:Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024
PT. GPI bersedia membayar pajak maupun hak-hak masyarakat. Bahwa berdasarkan jalannya rapat koordinasi tersebut, peserta rapat sepenuhnya mendukung langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Hal ini untuk memberikan rekomendasi kepada PT. Guthrie Pecconina Indonesia (PT. GPI) supaya membayar hak-hak masyarakat.
Dalam rangka menyelesaikan konflik sosial yang terus berlanjut dan supaya membayarkan BPHTB berikut dengan sanksi administratif berupa denda untuk meningkatkan penerimaan daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Serta akan dilakukan pemanggilan terhadap owner PT. GPI oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengambil keputusan dalam hal penyelesaian permasalahan tersebut dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"