https://palpres.bacakoran.co/

Ada Rakor di Ruang Rapat Kajari Muba, Apa Pembahasannya?

Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Mengenai Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT. GPI yang bertempat di Ruang Rapat Kajari Muba.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Mengenai Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT. GPI yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba). 

Dengan Kajari Muba Roy Riady sebagai pemapar dalam Rapat Koordinasi tersebut. Turut Hadir Dalam Kegiatan Rapat antara lain Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Afini Junaidi Gumay.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin H. Apriyadi, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kab. Musi Banyuasin Irwin Zulyani, S.H dan lainnya.

Dalam Rapat Koordinasi mengenai Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT. GPI, Kajari Muba memaparkan mengenai pengelolaan sawit oleh perusahaan tetap. Mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945.

BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Ada di Jembatan Tanah Abang, Untuk Apa?

BACA JUGA:Kegiatan Apa di Kabupaten Ini Dilakukan Pendampingan Oleh Kejari Muba

Kemudian permasalahan PT. GPI adalah terkait pengelolaan lahan berdasarkan Hak Guna Usaha berdampak pada kerusakan lahan dan belum selesainya permasalahan dengan masyarakat 7 desa.

"Bahwa permasalahan PT. GPI selanjutnya adalah terkait pengelolaan lahan di luar Hak Guna Usaha," ujarnya.

Permasalahan PT. GPI selanjutnya adalah pengelolaan lahan plasma, khususnya terkait oknum lurah yang diduga memalsukan Surat Keputusan.

Sehingga yang seharusnya berhak mendapatkan pembebasan lahan menjadi tidak mendapatkan haknya. 

BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Hadiri PPS Rehab Drainase, Bagaimana Hasilnya

BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?

Adapun permasalahan dengan masyarakat tersebut adalah dengan pihak H. Anwar seluas 1.469,3 Ha, Hj. Zulaini Ma’ruf seluas 731,38 Ha, H. Yusuf seluas 70 Ha (dengan perangkat desa), H. Dani seluas 68 Ha (dengan perangkat desa).

Solusi permasalahannya adalah PT. GPI harus melakukan penyelesaian terhadap masyarakat yang tanahnya sudah diambil untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan