Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru, Ini Kriteria Peserta PPG Kemenag
Mulai tahun ini Kemenag bakal mengakselerasi Program PPG Dalam Jabatan yang menjadi binaannya, baik guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum.--kemenag.go.id
BACA JUGA:Kemenag Komitmen Rampungkan Sertifikasi Guru Melalui PPG Sampai 2026
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
BACA JUGA:71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I, ini Langkah Selanjutnya!
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.