https://palpres.bacakoran.co/

Eksekusi Lawan Gagal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Rumah di Lahan Sengketa Desa Lebak Babatan Saudagar

Pembacaan sita lahan di Lebak Babatan Saudagar, Kecamatan Ogan Ilir gagal dilakukan. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum pemilik rumah di lahan sengketa, M Aminuddin SH MH.--Kurniawan

Untuk Surat Register Nomor: 593/../P/l/1996 Tanggal 26 Februari 1996 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pemulutan Ilir Syamsuddin A Hamnid, dan Register Nomor : 593/04/SR/I/1996 Tanggal 25 Februari 1996 yang ditanda tangani oleh A Roni selaku Kepala Desa Sungai Rasau patut di pertanyakan kebenarannya, alias palsu karena tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan asli.

Jika pun benar Surat Pengakuan Hak atas nama Bastiar bin Ahyat yang digunakan oleh Suroyo semestinya tidak tumpang tindih dan tidak bersengketa, karena Surat Pengakuan Hak yang digunakan oleh Suroyo terletak di Lebak Sungai Lais.

Sementara Surat Pengakuan Hak yang digunakan oleh Sunardi terletak Lebak Babatan Saudagar, sementara yang disengketakan saat ini lahannya terletak di Babatan Saudagar bukan di Sungai Lais.

BACA JUGA:Menko Pangan Zulhas Beber Langkah Jitu Jadikan Sumsel Sebagai Andalan Program Swasembada Pangan

BACA JUGA:DPRD Teken Berita Acara Penetapan Gubenur dan Wagub Sumsel Terpilih, ini Jadwal Pelantikan HDCU

Sedangkan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H menerangkan, bahwa Polres Ogan Ilir hanya melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di lokasi.

"Kita hanya melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas saja, dan alhamdulillah tidak ada bentrokan dalam kegiatan tersebut," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan