https://palpres.bacakoran.co/

Eksekusi Lawan Gagal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Rumah di Lahan Sengketa Desa Lebak Babatan Saudagar

Pembacaan sita lahan di Lebak Babatan Saudagar, Kecamatan Ogan Ilir gagal dilakukan. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum pemilik rumah di lahan sengketa, M Aminuddin SH MH.--Kurniawan

BACA JUGA:Jajaran Pejabat Kejati Sumsel Ikuti Rakernas Kejaksaan RI Secara Daring, Acara Apa?

Karena wilayah yang semestinya tidak berhak lagi menandatangani Surat pengakuan Hak tersebut karena bukan lagi menjadi wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa Sungai Rasau.

Pasalnya yang bersangkutan adalah Kepala Desa Pemulutan llir, sementara yang di tanda tangani merupakan surat prinsip tentang surat berharga yang bukan dalam tanggungjawab Hukum wilayahnya, karena Desa Sungai Rasau sudah menjadi Desa Definitif pada 1996.

Sementara Register Nomor: 593/.../P /Il / Tanggal 26 Februari 1996 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Sungai Rasau dengan secara jelas menyatakan bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan.

Apalagi tanggal penandatanganan tersebut tangeat 26 Februari 1996 itu merupakan hari Minggu, hari libur kantor.

BACA JUGA:IKADI Sumsel Periode 2025-2030 Dilantik! SMB IV Nyatakan Dukungannya Luar Biasa

BACA JUGA:Ternyata Bulan Rajab Dianjurkan Memperbanyak Amalan Saleh, Ini Kata Pendakwah di Mapolda Sumsel

Bahkan di dalam Surat Pengakuan tersebut secara jelas dinyatakan areal lahan yang dimaksud terletak di Lebak Sungai Lais yang secara jelas bukan terletak di Lebak Babatan Saudagar. 

Sungai Lais terletak di sebelah Selatan Babatan Saudagar, sementara Babatan Saudagar sendiri bersebelahan langsung sebagai perbatasan Kota Palembang dengan Kabupaten Ogan lir.

Sementara Sungai Lais tidak berbatasan dengan Kota Palembang. Bahwa, dasar surat yang dimiliki oleh Bastiar bin Ahyat yang saat ini digunakan oleh Sunardi dengan Register Nomor : 593/05/1/1990 Tanggal 17 Januari 1990 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Pemulutan ilir Syamsuddin A. Hamid adalah benar adanya dan sah secara administrutif wilayah.

Hal ini karena pada tahun 1990 Desa Sungai Rasau dan sekitarnya belum menjadi Desa dan masih menjadi satu kesatuan dengan Desa Pemulutan llir.

BACA JUGA:Alasan Mendesak Elen Setiadi Percepat Realisasi Pembangunan 5 Flyover Perlintasan Kereta Api di Sumsel

BACA JUGA:TR Kapolda Sumsel Kasat Reskrim Polres Prabumulih Dimutasi Jabat Kapolsek Talang Kelapa, Ini Penggantinya

"Sehingga kita simpulkan Lebak Sungai Lais bukanlah Lebak Babatan Saudagar, ke 2 lebak tersebut hanya berbatasan akan tetapi bukan menjadi satu kesatuan, artinya 2 tempat yang berbeda," akunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan