https://palpres.bacakoran.co/

Berminat Jadi Petugas KPPS Pagaralam? Kamu Bisa Daftar Mulai Besok di PPS Terdekat

Plh Ketua KPU Pagaralam Kristian Hadinata menjelaskan pembentukan KPPS di Pagaralam-Humas KPU Pagaralam-

Hal serupa juga disampaikan Asisten lll Setdako Pagaralam Hermawan saat menghadiri acara sosialisasi pembentukan KPPS oleh KPU.

Ia mengatakan agar PKK dan PPS dalam perekrutan KPPS memilih yang berkompeten dan dapat menjadi mitra kerja dalam menjalankan tahapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024. 

Pemilu 2024 saat ini memang hanya dua bulan lebih beberapa hari akan dilaksanakan.

Saat ini tahapannya terus berjalan, termasuk pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dibuka.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Rekrutmen KPPS di Ogan Ilir Untuk Pemilu 2024

“Menurut jadwal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, kita akan membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai 11-20 Desember 2023 besok,” ujar Kristian.

Diterangkannya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota yang nantinya akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Panduan untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang dikumpulkan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:  

Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:Mau Jadi KPPS di Pemilu 2024, Siapkan Syarat-Syarat Ini

Selain itu para pendaftar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, juga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pendaftar paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

Yang juga penting adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Naik! Ini Besaran Honor KPPS Ogan Ilir Untuk Pemilu 2024

Bagi para pendaftaryang barangkali lima tahun lalu juga sudah pernah menjadi petugas KPPS ada perbedaan signifikan dalam hal gaji yang akan diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan