https://palpres.bacakoran.co/

Tiga Napi Korupsi Ajukan PB, Ini Kata Plh KA Rutan Iin Valentino

Tiga Napi Korupsi Ajukan PB, Ini Kata Plh KA Rutan Iin Valentino--bacakoranpalpres

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tiga napi kasus korupsi Bawaslu Prabumulih yang merugikan negara Rp 1,8 miliar yang telah di vonis penjara.

Ketiganya telah menjalani 2/3 masa tahanan. Nah karena telah menjalani 2/3 masa tahanan itu, ketiga komisioner tersebut akhirnya mengajukan PB (pembebasan bersyarat) kepada Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Plh KA Rutan Kelas IIB Prabumulih, Iin Valentino SH mengatakan, jika nantinya disetujui Kanwil Kemen Imipas Sumsel maka tinggal menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda.

“Betul ketiga terpidana kasus korupsi Bawaslu Prabumulih, telah menjalani 2/3 hukuman. Berhak mengusulkan PB,” ujar Iin Valentino, Minggu 19 Januari 2025.

BACA JUGA:Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Segera Disetor, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:Catat! Ada 49 Mantan Napi Korupsi Ikut Mencalonkan Diri di Pemilu 2024, Ini Parpolnya

Menurut Plh KA Rutan Prabumilih Iin Valentino, sekarang ini PB-nya dalam proses usulan.

Mereka telah mengajukan persyaratannya dan telah memenuhi syarat tinggal menunggu persetujuan Kanwil Kemen Imipas Sumsel saja.

Salain itu, PB memang hak napi yang telah memenuhi persyaratan. Dan telah menjalani hukuman 2/3 dari putusan hakim. 

"Sebelum bebas tiga mantan Komisoner Bawaslu Prabumulih harus menjalani dahulu hukuman subsidernya. Karena dendanya tidak dibayarkan sesuai putusan majelis hakim sebelumnya,” tegasnya. 

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Gelar Sidang Korupsi di PN Palembang, Kasus Apakah Itu?

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jargas 4 Terdakwa Ini Mendapatkan Vonis Begini

Disinggung apa saja bekal yang diberikan kepada napi saat menjalani hukuman.

Iin Valentino menegaskan kalau pihaknya membekali WBP di Rutan Kelas IIB Prabumulih berbagai kemampuan agar bisa mandiri setelah bebas nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan