https://palpres.bacakoran.co/

Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa Resmi Dicabut PN Niaga Jakarta Pusat, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum PT SNS Hadi Yanto dan Deskiswi Nainggolan resmi memberikan keterangan kepada awak media terkait dicabutnya status PKPU PT SNS oleh PN Niaga Jakarta Pusat.--Ist for koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) resmi dicabut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (23/11/2023). 

Amar Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani didampingi hakim anggota yakni Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar.

Diberitakan sebelumnya, bermula PT SNS yang tersandung status PKPU Sementara pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Hal ini menyusul permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

BACA JUGA:Sah! PN Niaga Jakarta Pusat Resmi Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

"Benar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat resmi mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa," jelas tim kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA.

Dalam amar putusannya jelas Hadi, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT SNS dan menyatakan PKPU PT SNS dicabut. 

"Di samping itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725," ulasnya.

Terkait itu, Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH selaku tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS. 

BACA JUGA:PT Swarna Nusa Sentosa Bayar Lunas Tagihan Kreditur, Pengadilan Segera Cabut PKPU

"Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit," tegas Hadi diamini Deskiswi.

Selain itu, Hadi berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja. 

"Di mana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasanya harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting," beber Hadi.

Hadi juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp 907.000.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan