Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Perkara Ini, Apa Hasilnya?

Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi memimpin Ekspose Perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan oleh Kejari Palembang untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, SH, MH. memimpin Ekspose Perkara Penyalahgunaan Narkotika untuk yang pertama kalinya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa 21 Januari 2025.
Untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.
"Pada kegitan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kemudian para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang beserta Jajaran.
BACA JUGA:Pejabat Tinggi Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Integritas Menuju WBBM, Siapa?
BACA JUGA:Jajaran Pejabat Kejati Sumsel Ikuti Rakernas Kejaksaan RI Secara Daring, Acara Apa?
Adapun Perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang dengan Tersangka atas nama Muhammad Romadoni Bin Surya Gunawan.
Yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Penyelesaian Penananganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif," katanya.
BACA JUGA:Asintel Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Diselenggarakan Pemprov, Tentang Apa?
BACA JUGA:Wah! Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber Webinar PR Bandung, Siapa dan Apa Temanya?
Ini sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukum hadir memberikan Humanisme dalam penegakan hukum serta menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui Kebijakan Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan.