https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Perkara Ini, Apa Hasilnya?

Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi memimpin Ekspose Perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan oleh Kejari Palembang untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?

Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif.

Yaitu dengan melakukan Rehab Medis dan Sosial selama 2 (dua) bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.

Google Advertisement Below

"Dengan disetujuinya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi tersebut," akunya.

Ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa tersebut.

BACA JUGA:Pelaksanaan Penyerahan DIPA TA 2025 di Griya Agung, Ternyata Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Buka Pelatihan Via Offline dan Online Dengan Peserta Seluruh Satker Se-Sumbagsel

Hal ini menjadi pertama kalinya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan