https://palpres.bacakoran.co/

Pengambilan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir, Kasus Apa

Dilakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana yang melibatkan terdakwa Riki Anwar Bin Yusri Anwar, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.--Humas Kejati Sumsel

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN)  Palembang pada Senin 6 Januari 2025.  Atas nama terdakwa Syamsul Bin Bakri.

"Bahwa adapun isi dari Nota Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa di persidangan adalah memohon kepada Majelis Hakim," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.

BACA JUGA:Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir Jadi Narasumber, tentang Apa?

BACA JUGA:Ada Apa Ini, Tim Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Ogan Ilir

Hal ini untuk dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya, dikarenakan terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga untuk Istri dan 5 orang anaknya.

"Bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim," katanya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan