Pengambilan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir, Kasus Apa

Dilakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana yang melibatkan terdakwa Riki Anwar Bin Yusri Anwar, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Dilakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana yang melibatkan terdakwa Riki Anwar Bin Yusri Anwar, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Selasa 21 Januari 2025.
"Pengembalian barang bukti tersebut sesuai dengan keputusan yang diambil dalam proses persidangan," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa terdiri dari sebuah sepeda motor Honda Spacy warna merah.
Dengan nomor polisi BN 8912 GS dan sebuah baju kaos yang sebelumnya telah disita dalam rangka proses penyidikan.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir Sebut Tunggu Tanggal Mainnya
Proses pengembalian barang bukti ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, di mana barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang setelah selesai melalui tahap penyelidikan dan persidangan.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa hak-hak terdakwa dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sekaligus mengakhiri proses peradilan terkait dengan perkara yang dimaksud," tandas Kasi Intel Kejari Ogan Ilir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir M. Rahmat Afif, S.H. melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Laksanakan Sidang Korupsi di PN Palembang, Ini Hasilnya Yang Dipimpin JPU Kejari Ogan Ilir
Dengan agenda Pembelaan Terdakwa terhadap dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) reguler (Non-BLT) tahap I dan tahap II tahun anggaran 2022.
Dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan tahap II tahun anggaran 2022 Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.