Nah yang Sering Bawa Sajam, Lihat Pria di Ogan Ilir Ini Masuk Sel!

Nah yang Sering Bawa Sajam, Lihat Pria di Ogan Ilir Ini Masuk Sel.--
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Apa yang dialami Pria ini agar menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang Sering bawa Sajam atau senjata tajam kemana-mana.
Pasalnya, Pria yang berinisial IS (35), warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir harus masuk Sel karena dugaan membawa senjata tajam tanpa izin di luar profesinya.
Anggota Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir berhasil menangkap IS, Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di area kebun tebu Desa Burai.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Batu setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sering membawa senjata tajam.
BACA JUGA:Jaga Situasi Aman dan Kondusif, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Turjawali
BACA JUGA:Ada Tim Personil SOC di Polres Ogan Ilir, Apa Itu?
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, bersama Kanit Reskrim AIPDA Prayudho Wibowo, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
"Petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm yang disembunyikan di sarung kardus," tutur Kapolsek, Minggu 26 Januari 2025.
Menurut dia, tersangka tidak dapat menunjukkan alasan jelas atau izin membawa senjata tajam tersebut.
"IS bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Pengambilan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir, Kasus Apa
BACA JUGA:Soal Patungan Uang dari Honorer Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Ogan Ilir Bilang Begini
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Batu sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.