https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Kebakaran di Eks Rumah Makan, Dimana?

Telah terjadi kebakaran di sebuah Rumah Makan yang sudah tidak di tempati di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.--Humas Kejati Sumsel

Penyuluhan hukum ini menghadirkan jaksa fungsional sebagai narasumber utama. Di SMPN 7, materi disampaikan oleh Afrialdi, S.H., sementara di SMPN 3, Hendro Adi Syaputra, S.H., menjadi pembicara. 

Dengan gaya penyampaian interaktif, kegiatan ini sukses menarik perhatian siswa.

BACA JUGA:Ini Wejangan Kajati Sumsel Kepada Jajaran Kejari Prabumulih Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Prabumulih Geledah Bank Plat Merah Ini

"Tujuan kami bukan hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuat siswa paham dan sadar pentingnya taat hukum. Karena itu, kami memanfaatkan pendekatan interaktif agar mereka lebih mudah menerima," ujar Afrialdi.

Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab menjadi momen yang paling dinanti para siswa. 

Salah satu siswa dari SMPN 3, Rahmat, bertanya, "Apa yang harus dilakukan jika ada teman yang menggunakan narkoba? Haruskah dilaporkan ke pihak berwajib atau cukup ke guru?"

Menjawab pertanyaan tersebut, Hendro menjelaskan, langkah pertama adalah melapor kepada pihak sekolah. 

BACA JUGA:Kegiatan Menyehatkan Ini Jadi Aktifitas Memulai Hari Kerja di Kejati Sumsel, Apa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Rakor Terkait Masalah Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Apa Hasilnya

Guru dan pihak sekolah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan awal. Namun, jika sudah parah, pihak berwajib harus segera dilibatkan.

Dalam penyuluhan ini, 2 tema utama dibahas secara mendalam. Pertama, bahaya penyalahgunaan narkoba yang kini semakin mengancam generasi muda. 

Kedua, pentingnya memahami dan mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam aktivitas digital sehari-hari.

Afrialdi menekankan, narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga masa depan. Siswa harus tahu bahwa terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, memiliki konsekuensi hukum berat.

BACA JUGA:Mantap! Kejati Sumsel Dapatkan Predikat Ini Dari Menpan RB, Apa Itu?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan