Kasus Suami Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Kuasa Hukum Minta Diterapkan Pasal 340 KUHP, Apa Itu?
![](https://palpres.bacakoran.co/upload/6fd1fbb8e2f7810c0d5916549aa446df.jpg)
Pihak keluarga korban Sindy yang meninggal dunia akibat ditelantarkan suaminya sendiri Wahyu Sapura meminta dilakukan pengusutan dalam kasus tersebut dan merapkan pasal 340 KUHP.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pihak keluarga korban Sindy Purnama Sari yang meninggal dunia akibat ditelantarkan suaminya sendiri Wahyu Sapura (26) meminta dilakukan pengusutan dalam kasus tersebut.
"Jadi pihak keluarga korban meminta penyidik Polrestabes Palembang melakukan pengusutan adanya dugaan Pembunuhan yang telah terencana dilakukan tersangka terhadap korban," ujar kuasa hukum keluarga korban M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Rabu 29 Januari 2025.
Dalam kasus ini sendiri, pihaknya menilai bahwa penyidik dari Polrestabes Palembang belum menerapkan pasal yang memberatkan tersangka ini.
Sehingga pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk membantu pihak keluarga korban dalam kasus ini.
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Untuk itu, katanya bahwa pihaknya akan berupaya untuk bisa membuat penyidik dari Polrestabes Palembang bisa menggunakan pasal 340 KUHP.
"Kita akan mendorong penyidik untuk menggunakan pasal mengenai pembunuhan berencana dalam menjerat tersangka ini," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencari bukti, bahkan juga menghadrikan ahli agar dalam kasus ini bisa diterapkan pasal 340 KUHP untuk menjerat tersangka ini.
"Kita akan mencari berbagai sumber, bahkan menghadirkan ahli yang menjadi target kita," ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
Untuk pasal yang sekarang ini menjerat tersangka, lanjut Novel mengatakan, bahwa penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang tidak memberatkan tersangka.
"Kita menilai ini tidak memberatkan tersangka atau seimbang dengan tindakan yang dilakukan tersangka ini," tambahnya.