https://palpres.bacakoran.co/

Warga Geruduk DPRD Lahat, Tuntut 1.100 Ha Lahan Plasma Sawit, Ini Penjelasan Perusahaan

ARAHAN : Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Lahat, Sutra Imansyah SE tengah memberikan arahan, dihadapan OPD dan PT Aditarwan pada sidang RDP-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Perwakilan dari lima desa yakni, Bandar Jaya, Wanaraya, Sukamerindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat mengeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, bertemu dengan jajaran Komisi 2 guna menyampaikan aspirasi atas tuntutan 1.100 hektar areal plasma, perkebunan kelapa sawit yang belum diserahkan sepenuhnya PT Aditarwan.

"Betul, kami sebelumnya telah menerima surat dari warga terkait soal lahan yang bersengketa, sekaligus dicarikan solusi terbaik jangan sampai hal ini berlarut-larut," jelas Ketua Komisi, Tommy Pandrika SH melalui Wakil Ketua, Sutra Imansyah SE, Kamis 30 Januari 2025.

Dia menyoroti, kembali lagi persoalan hingga detik ini belum kunjung tuntas, sebab telah mengikuti pada 2004 bagaimana bupati di kala itu membentuk tim.

"Kita lihat perjanjian awal antara pihak perusahaan dan warga, yang mana sudah dikembalikan oleh perusahaan terhadap lahan dimaksudkan," imbaunya.

BACA JUGA:Ketua Komisi 3 DPRD Lahat Turun dan Lihat Kondisi Akses Jalinsum Amblas, Ini Pintanya

BACA JUGA:Komisi lV DPRD Lahat Kawal Ketat Janji Disdikbud Terkait Kasus Jual Beli LKS Tingkat SD

Apabila sudah benar-benar diserahkan penuh, maka tidak akan mungkin tuntutan masyarakat bergejolak kembali, selain itu juga tidak akan mungkin perusahaan, membubuhkan tanda tangan kesepakatan kedua belah pihak.

"Lebih dari 1.300 Ha lebih perjanjian kebun plasma ke masyarakat, hanya saja masih ada sisa lahan belum diserahkan atau lahan yang telah diselesaikan tetapi di tuntut kembali," papar Politisi Fraksi Gerinda ini.

Ia menegaskan, sebab ini sudah dua kali dirapatkan dengan pembahasan yang sama, nah, dengan membuat panitia khusus (Pansus) perkebunan sehingga dapat mengakomodir aspirasi dari masyarakat. "Dengan demikian persoalan terhadap lahan plasma dapat menjadi bahan pertimbangan. Sehingga pihak investor nyaman dan warga tidak dirugikan," harap Sutra Imansyah.

Sementara itu, Perwakilan PT Aditarwan, Yulius mengemukakan, pada 2005 peristiwa ini mulai bergejolak, dan di 2012 diselesaikan ke 6 desa dengan masing-masing kades buat pernyataan.

BACA JUGA:Hasil Musrenbang Kecamatan Wajib Selaras dengan Pokir DPRD Lahat, Ini Dampaknya

BACA JUGA:Dukung Program Swasembada Pangan, DPRD Lahat Dapil 7 Siap Kawal Program Pertanian di Kikim Area

"Untuk data ganti rugi termasuk dilampiri juga dengan fotonya, pada prinsipnya untuk persoalan ini tidak ada lagi permasalahan, kerena masing-masing desa dan berita secara tidak langsung mengikat," ulas dia.

Perusahaan tetap berpedoman pada data yang ada, sehingga pada 2022 muncul ke permukaan lagi konflik serupa, dengan tuntutan sama dari lima Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan