https://palpres.bacakoran.co/

Hasil Reses DPRD Lahat dapil 7 Temukan Persoalan Ini, Apakah Itu

FOTO BERSAMA : Anggota DPRD Lahat dapil 7 berfoto bersama dengan Camat, Kades dan jajaran -Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Hasil reses tahap ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan (Dapil) 7, menemukan fakta cukup mengagetkan terutama mengenai permasalahan yang ada di tingkat desa.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kikim Selatan, Bambang Heriadi ST menyebutkan, dua desa yakni Sirah Pulau dan Banuayu bermasalah kaitannya dengan perangkat desa.

"Perlu diketahui kami tahun 2021 dilantik dan mulai melaksanakan pekerjaan 2022, hanya saja seiring waktu berjalan timbullah permasalahan yang cukup tinggi tensinya, terutama sekali dengan perangkat desa lama," jelas dirinya, Selasa 4 Februari 2025.

Akibatnya ada digugat di PTUN yang dilakukan pihak perangkat desa tersebut, hingga hasilnya dua kades dimaksud kalah dan ini menjadi pelajaran kedepannya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lahat Lakukan Reses di Dapil 7, Lion Faizal : Perangkat Desa Wajib Melek Teknologi

BACA JUGA:Anggota DPRD Lahat Buka Turnamen Bola Voli di Sukarami, Ini Harapannya

"Berdasarkan audit Inspektorat mereka harus mengembalikan siltap hingga ratusan juta, kalau tidak dilakukan maka akan terkena masalah padahal kades sama sekali tidak ada kaitannya," harap dia seraya berharap, agar kiranya DPRD Lahat minta dimediasi untuk jadi bahan pertimbangan, bahkan FKKD pun harus turun tangan membantu kades tersebut.

Sementara itu, Lion Faizal SE MM menyebutkan, regulasi UU dilakukan sesuai dengan kajian-kajian, terhadap dampak yang akan terjadi bahkan implikasi terhadap pemerintahan desa itu sendiri.

"Sebenarnya pada No 6/2014 tentang Desa sudah sangat jelas, tetapi Permendagri No 67/2017 memicu polemik, sehingga dana siltap sampai ratusan juta mesti dikembalikan padahal bukan kades yang mengambilnya," harapnya.

Senada, Makmun SH menyebutkan, Komisi 1 DPRD Lahat dalam waktu dekat ini akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan, termasuk juga seluruh Ketua FKKD di 24 kecamatan untuk mendengarkan Keterangannya.

BACA JUGA:Warga Geruduk DPRD Lahat, Tuntut 1.100 Ha Lahan Plasma Sawit, Ini Penjelasan Perusahaan

BACA JUGA:Ketua Komisi 3 DPRD Lahat Turun dan Lihat Kondisi Akses Jalinsum Amblas, Ini Pintanya

"Bila perlu akan kita lakukan audit ulang, persoalan ini muncul ketika UU No 6/2014 yang selama ini dipakai, harus kalah dengan terbitnya Permendagri No 67/2017 sehingga tidak hanya di Lahat bahkan seluruh Indonesia bermasalah," papar dirinya.

Bahwasanya untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mutlak hak dari kepala desa (Kades), tetapi pada kenyataannya berbanding terbalik apalagi saat ini masa jabatan kades dan BPD diperpanjang hingga 8 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan