Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Pidana Korupsi, Kasus Apa?

Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, Selasa 4 Februari 2025.
Asal Kejaksaan Negeri OKUS yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia, red).
Bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Dan juga Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Pejabat Kejari Ogan Ilir Ini Hadir di Kegiatan Tim Penilai Kejati Sumsel, Siapa?
BACA JUGA:Kajati Sumsel Pimpin Pelepasan 2 PJU Kejati dan Kajari Musi Rawas, Siapa Mereka
Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp734.778.813, yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H saat jumpa pers, Rabu 5 Februari 2025.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813.
BACA JUGA:Kegiatan Menyehatkan Ini Jadi Aktifitas Memulai Hari Kerja di Kejati Sumsel, Apa?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Rakor Terkait Masalah Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Apa Hasilnya
"Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.