https://palpres.bacakoran.co/

360 Kades di Lahat Harus Hati-hati dalam Transaksi Keuangan, Alan: Tekan Tindakan Praktek Korupsi

TRANSAKSI NON TUNAI : Narasumber dari DPMDes Lahat sedang menjelaskan aplikasi transaksi non tunai kepada kades dan bendahara-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) melakukan sosialisasi terhadap 360 kepala desa (Kades), terutamanya pada saat pelaksanaan transaksi keuangan.

"Saat ini dana desa atau anggaran lainnya akan dikelola disesuaikan dengan kebutuhan, karena semuanya akan melalui transaksi non tunai via Internet banking," sebut Plt Kepala DPMDes Lahat, Zubhan Awali SSTP Msi melalui Kabid Adminitrasi Pemerintahan Desa, Arie Efendi SIP didampingi Alan, Jumat 7 Februari 2025.

Dia menambahkan, pada intinya masing-masing kades tidak ada celah melakukan praktek korupsi, karena semua transaksi diberlakukan secara non tunai.

"Yang dapat dilaksanakan tunai hanya 9 item saja sesuai kode bank, antara lain, belanja tidak terduga bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa, kemudian bantuan langsung tunai (BLT)," sebut dia.

BACA JUGA:Pemilihan Ketua Forum Kades Ogan Ilir Berlangsung Ricuh, Ada yang Hendak Hunus Belati

BACA JUGA:Duku Manis Desa Pagardin Lahat Tembus Pulau Jawa, Kades Beberkan Rahasianya

Selanjutnya, sambung dirinya, belanja modal upah tenaga kerja, lalu keperluan uang saku peserta keguatan pelatihan, bimtek dan sosialisasi.

"Pengeluaran perjalanan dinas dalam dan luar kabupaten, kebutuhan akan bahan bakar minyak, belanja ATK dan Pos, kemudian pembayaran pajak kendaraan bermotor dan belanja yang berjumlah paling banyak Rp 1 juta perSPP," ulas Alan.

Nah, kesemuanya itu telah terkonsentrasi pada sistem keuangan desa online, Siskuedes Link dan Internet Banking yang terkoneksi pada saat transaksi kepada pihak ketiga.

"Intinya ini bertujuan menekan terjadinya praktek Korupsi, sebab telah banyak contoh kades diperiksa dan ditahan oleh pihak berwajib akibat lupa daratan," jelas dirinya.

BACA JUGA:Gelar Isra Mi'raj dan Ruwahan Sambut Bulan Ramadan, Ini Pesan Kades Keban Agung Lahat

BACA JUGA:Waduh! Gara-Gara Hal Ini, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan Ke Polda Sumsel

Sedangkan, untuk pengeluaran non tunai sendiri dibatasi sebesar Rp 200 juta. Makanya pihak DPMDes memberikan sosialisasi ini sekaligus surat edaran Bupati Lahat No 412.2/37/DPMD/V/2025 tentang pelaksanaan transaksi non tunai desa.

"Pemdes wajib melaksanakan APBDes TA 2025 dan seterusnya (meliputi penerimaan dan pengeluaran desa) secara non tunai, melalui rekening kas desa yang ditetapkan oleh Pemkab Lahat," tegas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan