Pemudik Wajib Tau! Ini Aturan Baru Dalam Perjalanan Libur Nataru 2023

Kemenhub keluarkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024-Foto:Andre/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

Adapun SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 itu terbit pada 5 Desember 2023.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol Aan Suhanan dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

BACA JUGA:Siapkan Sejumlah Skema, Ini Kata Kapolri Dalam Antisipasi Kemacetan Saat Libur Nataru

BACA JUGA:Hadapi Nataru 2024, PJU Polda Sumsel Ini Berikan Pesankan Ini Ke Personel

Dirjen Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan  bahwa SKB ini akan mengatur dan membatasi perjalanan saat libur Nataru.

Hal tersebut bertujuan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan.Adapun penerapannya meliputi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).

Lalu pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Senin 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman di Sumbagsel Aman

BACA JUGA:Maksimalkan Kesiapan Pengamanan Nataru, Ini Langkah Polda Sumsel

Hendro Sugiatno juga mengungkapkan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Sementara terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan