Pemudik Wajib Tau! Ini Aturan Baru Dalam Perjalanan Libur Nataru 2023

Kemenhub keluarkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024-Foto:Andre/-palpres

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru. Mengingat jumlah volume kendaraan yang diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tegasnya. 

BACA JUGA:Sambut Nataru 2024, PT Hutama Karya Siapkan Startegi Anti Macet di Jalan Tol

BACA JUGA:Prediksi Arus Perjalanan Libur NATARU 2023 dan 2024

Berikutnya, kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Kendati demikian, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. 

Yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama serta alamat pemilik barang.

Adapun surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan