Ada Sidang Apakah di PN Kota Prabumulih

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Prabumulih telah dilakukan Persidangan Pertama Terdakwa Ferdiyansyah Bin Syarifudin Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Prabumulih telah dilakukan Persidangan Pertama Terdakwa Ferdiyansyah Bin Syarifudin Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.
Bahwa Jaksa yang menjadi Penuntut Umum pada Persidangan Pertama Terdakwa Ferdiyansyah Bin Syarifudin yakni Febrika Hendrawati, S. H.
Dengan Majelis Hakim Ibu R.A Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H. , Bapak Sugiri Wiryandono, S. H., M. Hum. dan Bapak Rasalhaque Ramadhan Putra, S. H., M. H.
"Bahwa Terdakwa Ferdiyansyah Bin Syarifudin diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Lakukan Kegiatan Permohonan Perwalian Anak, Siapa?
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Gelar JMS di 2 SMPN, Dimana dan Tujuannya
Dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 202,5 Gram.
Kemudian 1 kotak tango bewarna biru, 1 buat sobekan lakban warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna silver, No. Imei 1: 860115065584877, No. Imei 2: 860115065584869
Dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna Biru dongker dengan Nopol BG 3027 ADL, No. Rangka: MH1KFA118RK250280, No. Mesin: KFA1E-1250111.
"Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Prabumulih juga melakukan Pengamanan untuk memastikan kelancaran jalannya persidangan," katanya.
BACA JUGA:Dukung Program Pemkot, Kejari Prabumulih Berikan Dukungan Seperti Ini, Bagaimana?
BACA JUGA:Ada Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Datun di Kejari Prabumulih, Ini Kegiatannya
Hal ini guna untuk mengantisipasi terjadinya (AGHT) berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS- 02/L.6.17/Dip.3/02/2025 tanggal 10 Februari 2024.
Bahwa Sidang Pertama Ferdiyansyah Bin Syarifudin Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan lancar, aman dan kondusif.