Ada Sidang Apakah di PN Kota Prabumulih

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Prabumulih telah dilakukan Persidangan Pertama Terdakwa Ferdiyansyah Bin Syarifudin Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.--Humas Kejati Sumsel
Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Agama Kota Prabumulih telah dilaksanakan Pendaftaran Permohonan Perwalian Anak atas nama Andra Prajaka dari Lksa Riyadhul Kholisin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kamis 6 Februari 2025.
"Bahwa Pendaftaran Permohonan Perwalian Anak atas nama Andra Prajaka Dari Lksa Riyadhul Kholisin oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan Surat Kuasa Khusus," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Aji Martha, S.H.
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih
BACA JUGA:Ini Wejangan Kajati Sumsel Kepada Jajaran Kejari Prabumulih Jelang Pemilu 2024
Dengan Nomor: 01.2301/YIM-RK/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SK-64/L.6.17/Gp.4/01/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Bahwa Pendaftaran Permohonan Perwalian Anak atas nama Andra Prajaka dari Lksa Riyadhul Kholisin oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih dihadiri oleh Kasubsi Perdata.
Dan juga Tata Usaha Negara Ibu Vivin Marti Ningsih, S.H., dan Jaksa Pengacara Negara Ibu Marie Dame C. S., S.H.
Pendaftaran Permohonan Perwalian Anak atas nama Andra Prajaka dari Lksa Riyadhul Kholisin oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Prabumulih Geledah Bank Plat Merah Ini
Kepada anak yang masih dalam perlindungan hukum dan negara sehingga dapat bertumbuh kembang dengan baik.
Serta mendapatkan haknya baik dalam segi pendidikan, kesehatan, dan hak anak lainnya sampai usia dewasa.
"Bahwa Pendaftaran Permohonan Perwalian Anak atas nama Andra Prajaka dari Lksa Riyadhul Kholisin oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih berakhir pada pukul 15.30 WIB serta berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif," ungkapnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"