https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Efisiensi Anggaran, Dinas PUTR Dipangkas Rp52 Miliar

Pembahasan efisiensi atau pemangkasan anggaran di Pemkot Pagaralam-Humas Protokol Pagaralam-

 Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam memastikan pemangkasan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp52 miliar, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, masih dalam tahap pembahasan teknis oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagaralam, Ade Kurniawan, menjelaskan pemerintah pusat tidak lagi menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus untuk Dinas PUTR.

BACA JUGA:LUAR BIASA, Pagu Anggaran 2025 Dapil 1 Alami Kenaikan, Ini Kata Kepala Bappeda Lahat

BACA JUGA:Pemkab Lahat Sudah Siapkan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Pj Bupati

“Pelaksanaan Inpres itu sedang tahap pembahasan teknis di TAPD yang diketuai oleh Pj Sekda. Namun, untuk detail jumlah anggaran yang dipangkas dan teknis lainnya, lebih baik langsung ditanyakan kepada Sekda,” ujar Ade Kurniawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Pagaralam, Jenny Shandiyah, mengungkapkan DPRD akan mengadakan pertemuan dengan TAPD pada Minggu (9/2/2025) untuk membahas secara rinci kebijakan pemangkasan anggaran tersebut.

“Sejauh ini, baik DPRD maupun Pemkot Pagaralam sudah menerima Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai tindak lanjut dari Inpres ini. Hingga saat ini, baru Dinas PUTR yang anggarannya dipangkas,” kata Jenny.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal, anggaran Dinas PUTR yang terkena pemangkasan mencapai Rp50 miliar, namun kepastian dan rincian teknisnya baru akan dibahas dalam pertemuan mendatang.

BACA JUGA:Anggaran Infrastruktur Lahat 2025 Turun Drastis, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Serahkan DIPA dan TKD Anggaran 2025, ini Permintaan Khusus Pj Gubernur Sumsel ke Bupati-Walikota

“Sepengetahuan saya, dana yang dipangkas mencapai Rp50 miliar. Namun, detailnya baru akan dibahas pada pertemuan Minggu nanti,” ungkapnya.

Selain Dinas PUTR, Inpres ini juga mengatur efisiensi anggaran pada kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.

Namun, menurut Jenny, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Untuk seremonial dan perjalanan dinas, kami masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas 11 SKPD di OKU Timur Terungkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan