Kritik Pedas Sejarawan Vebri Al Lintani Atas Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang

Sejarawan yang juga Ketua AMPCB Vebri Al Lintani mengkritisi kondisi Kompleks pemakaman Perdana Menteri Kramo Jayo yang sangat memprihatinkan.--dokumentasi
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul ‘Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang’ ini ditulis oleh Vebri Al Lintani (Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya).
Berdasarkan pemantauan Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) sepanjang tahun 2024, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang telah merekomendasikan 6 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan oleh Walikota Palembang sebagai Cagar Budaya.
Ke-6 objek tersebut antara lain Jembatan Ampera, Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang), dan Masjid Agung Palembang.
Penetapan ke-3 ODCB itu berdasarkan kesepakatan Sidang pada Jumat, 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Program Museum LEADS Chapter Palembang, Mengubah Masyarakat Melalui Kebudayaan dan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Rekomendasikan 6 ODCB Jadi Cagar Budaya, ini Kata Juru Bicara TACB Kota Palembang
Lalu, disusul Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional dr AK Gani untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang.
Usulan 3 ODCB ini sendiri berdasarkan sidang pada Rabu, 6 November 2024.
Sebelumnya, di masa Pj Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta telah menetapkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan 3 objek sebagai cagar budaya peringkat kota.
Ketiga objek ini masing-masing bangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Gedung Ledeng atau Kantor Walikota Palembang sekarang dan Prasasti Boom Baru pada Kamis, 25 Juli 2024.
Lebih lanjut penulis Vebri menyebut, apabila 6 objek tersebut ditetapkan oleh Walikota, maka Palembang saat ini bakal memiliki 9 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sungguh, ini pencapaian TACB Kota Palembang yang patut diacungi jempol!