Kejari Banyuasin Ikuti Rapat Secara Daring, Tentang Apa?
Kejari Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus mengikuti Rapat secara daring, terkait validasi dan penyelesaian piutang uang pengganti atas terpidana tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus mengikuti Rapat secara daring, Kamis 10 April 2025.
Terkait validasi dan penyelesaian piutang uang pengganti atas terpidana tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut atas Objek Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 terhadap Kejati Sumsel dan Kejati Banten.
"Kegiatan ini bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Gelar Restorative Justice, Kasus Apakah Itu?
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Forum Konsultasi Publik Awal RPJMD, Siapa Dia
Dengan diikuti Oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H, Kasubsi Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dan Jajaran Staff, Partisipasi aktif Kejari Banyuasin dalam Rapat ini menunjukkan komitmen dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan percepatan penyelesaian kewajiban keuangan negara oleh para terpidana.
Sebelumnya, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jasa Alex Parlinggoman Huaturuk, S.H melakukan proses restorative justice, Selasa 25 Maret 2025.
Dan perkara penadahan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir.
BACA JUGA:Pidum Kejari Banyuasin Gelar Sidang, Kasus Apa?
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Gelar Penertiban Kawasan Hutan, Berikut Lokasinya
Turut mendampingi Jaksa Fasilitator Aisyah Humairah, S.H. dan Iqbal Parikesit, S.H.
Pelaksanaan Restorative justice tersebut berdasarkan Pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.