Ada Penyerahan Tersangka di Kejari Ogan Ilir, Kasus Apakah Itu

Bertempat di Kejari Ogan Ilir dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ke Penuntut Umum pada Kejari Ogan Ilir.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Hal ini dilakukan setelah dinyatakan bahwa berkas Perkara atas nama tersangka JE dan tersangka AL.
"Dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor ND- 11/L.6.24/Ft.1/02/2025 dan ND- 12 /L.6.24/Ft.1/02/2025 tanggal 18 Februari 2024," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
BACA JUGA:Pejabat Kejari Ogan Ilir Ini Hadir di Kegiatan Tim Penilai Kejati Sumsel, Siapa?
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Kembali Gelar Penerangan Hukum, Tentang Apa?
Yang akan diagendakan pada hari Senin 24 Februari tahun 2025. Menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Agar setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Diharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," katanya.
Sebelumnya, Kasubagbin Kejari Ogan Ilir, Rasidi, S.Kom., S.H., M.H., dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Penilai Daerah Kejati Sumsel, Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Gelar Sosialisasi, Tentang Apa dan Dimana
BACA JUGA:Pengambilan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir, Kasus Apa
"Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengusulan WBK/WBBM dari TPI ke TPN," ujar Intel Kejari Ogan Ilir.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai Daerah melakukan Penilaian LKE Pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM Tahun 2025.