Mulai 18 Februari, Pemohon SIM di Pagaralam Wajib Tes Psikologi
Pemohon SIM baru atau perpanjangan wajib ikuti tes psikologi-Humas Polres Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Mulai 18 Februari lalu, ternyata Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam sudahmulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan untuk semua golongan. Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di Terminal Perandonan.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S. Ik, melalui Kasat Lantas AKP Herman SH, yang didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tes psikologi ini wajib bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak mengemudi,” ujar AKP Herman, Rabu (17/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 2 Tahun 2003 yang mengalami perubahan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, pemberlakuan tes psikologi ini juga didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VII/Yan 1.1/2022.
BACA JUGA:Perpanjangan SIM Januari 2025, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Kamu Ketahui
“Dengan adanya tes psikologi ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan akibat faktor psikologis pengemudi,” tambah AKP Herman.
Polres Pagaralam mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengurus SIM agar mempersiapkan diri, termasuk mengikuti tes psikologi yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Pagaralam atau mengikuti media sosial resmi @lantas_polres_pagaralam.
Dirangkum dari berbagai sumber, Tes Psikologi SIM digunakan untuk mengukur kesesuaian kinerja seseorang dari sisi psikologis individu baik dalam rentang waktu dan situasi apapun ketika berkendara, dengan kebutuhan perilaku berkendara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tes atau Pemeriksaan ini berbeda dengan ujian-ujian pada umumnya.
Hasil pemeriksaan ini penting bagi Anda, karena Anda akan mengetahui kelemahan dan kemampuan diri Anda yang dapat memenuhi persyaratan Kesehatan Rohani untuk memiliki SIM.
BACA JUGA:Mengurus Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Kota Berbeda
BACA JUGA:Warga Sumatera Selatan yang Mau Urus Perpanjangan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Berlaku Hari Ini
“Dengan adanya tes psikologi ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan akibat faktor psikologis pengemudi,” tambah AKP Herman.
Sebagai informasi, tes psikologi untuk pembuatan SIM sudah diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 18 Februari 2025.