Warga Sumatera Selatan yang Mau Urus Perpanjangan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Berlaku Hari Ini

Urus perpanjangan SIM wajib pakai BPJS Kesehatan. Aturan itu mulai diujicobakan pada 1 Juli 2024, -kolase-

KORANPALPRES.COM – Warga Sumatera Selatan yang mau membuat atau mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Aturan itu mulai berlaku pada Senin, 1 Juli 2024. 

Aturan baru ini mulai diuji coba di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Review 5 HP Terbaru dengan Baterai 6000mAh, Harga Mulai dari Rp3 Jutaan!

BACA JUGA:Menteri BUMN Pastikan Listrik Hijau Beroperasi Saat HUT RI ke-79, PLTS IKN Produksi 10 Megawatt

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. 

Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Bangga Miliki Jembatan Musi V, Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia, Ini Progresnya

BACA JUGA:Kemajuan Infrastruktur, Prabowo Siapkan Peluncuran Tol Trans Sumatera: Palembang-Jambi Terkoneksi 2025

Faisal menekankan proses uji coba ini untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. 

Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan