Wajib Tahu! Polri Tiadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--humas

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan tidak akan berlakukan tilang manual selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Benar kita tidak akan berlakukan tilang manual, selama libur Nataru nanti," ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.

Hal ini diambil demi memperlancar perjalanan masyarakat yang hendak melakukan bepergian selama libur Nataru. "Hal itulah yang mempengaruhi kita mengambil langkah tersebut," katanya. 

Jadi untuk sementara waktu pihaknya memastikan bahwa tilang manual tidak diberlakukan. "Untuk sementara waktu saja, setelah libur Natura akan diberlakukan kembali," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kampung Tertib Lalu Lintas Binaan Polres Pagaralam Terbaik se-Sumsel

BACA JUGA:Wah! Orang Nomor Dua di Polda Sumsel Sambut Kedatangan Tim Pengawasan Dari Polri Ini

Meski tidak diberlakukan tilang manual, Kapolri berpesan kepada jajarannya di lapangan agar melakukan imbauan, teguran dan ingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kita imbau kepada jajaran di lapangan agar melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk melakukan teguran agar mematuhi peraturan lalu lintas," terangnya. 

Untuk itu, kata Jenderal Sigit, masyarakat diminta betul-betul saling menghormati pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antar pengguna jalan bisa dijaga.

"Kita meminta masyarakat untuk saling menghormati di jalan, sehingga keselamatan menjadi pedoman utama dengan menjaga keselamatan antar pengguna jalan," tambahnya. 

BACA JUGA:Wah! Penyedia Jasa Telekomunikasi Ikut Deklarasi Pemilu Damai Bersama Polri

BACA JUGA:Gelar Rapat Bersama Stakeholder, Ini Disampaikan Kapolda Sumsel, Yuk Lihat Penjelasannya

Bahkan bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik atau menghabiskan akhir tahun ke luar kota, diimbau juga agar melapor ke kantor polisi terdekat.

Kapolri mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggalkan mudik, selama libur Nataru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan