https://palpres.bacakoran.co/

Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Tengki Senilai Rp 40 Juta, Ini Pelakunya

Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Tengki Senilai Rp 40 Juta, Ini Pelakunya.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir melalui Tim Tekab 156 Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tangki berkapasitas 10 ton senilai Rp40 juta.

Pelaku itu berinisial DPL (20) yang diamankan di Komplek RSS Bhakti Guna, Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat ditangkap pada Jumat 28 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan kronologi kejadian, bahwa kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Saibi (43), pada 29 Januari 2025.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Obrak Abrik Sarang Narkoba di Ogan Ilir, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Polisi di Ogan Ilir Ramai-Ramai Bersihkan Masjid, Ternyata Ada Surat Sakti Ini

Saat itu, korban mendapati tangki miliknya yang disimpan di lokasi kejadian telah hilang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya pada 21 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan berbuah hasil, dengan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Gebyar Anti Bullying Tahun 2025, Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Ini

BACA JUGA:Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Ogan Ilir 2025-2029, Oki Sri Rahayu Sampaikan Ini

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DLP tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit tangki warna hijau kapasitas 10 ton sudah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan