Dapat Restorative Justice, 2 Tersangka Kasus Narkoba di OKU Timur Hirup Udara Bebas
Dapat Restorative Justice, 2 Tersangka Kasus Narkoba di OKU Timur Hirup Udara Bebas--bacakoranpalpres
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM– Dua tersangka narkoba akhirnya menghirup udara bebas setelah Kejari OKU Timur memberikan Restorative Justice (RJ).
Tersangka Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur ini tak kuasa menahan tangis usai dìnyatakan bebas dari tuntutan hukum.
Tetes air mata keduanya tak mampu tertahan ketika tersangka memeluk kedua orang tuanya saat berpamitan untuk berangkat ke fasilitas rehabilitasi.
Keduanya menerima surat ketetapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika, melalui Rehabilitasi dan Keadilan Restorative.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Polres OKU Timur Tegas Larang Musik Remix di Acara Hajatan
BACA JUGA:Bandar Narkoba OKU Timur Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Rumah Kontrakan
Surat RJ dìserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan.
Serta dìdampingi Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan, dì Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Jumat 28 Februari 2025.
Kedua orang ini beda perkara, tapi kasusnya sama yakni Narkoba,” jelas Kasi Intel, Aditya C Tarigan. Status keduanya ini kata Aditya, adalah perkara narkotika yang merupakan pengguna atau pencandu narkotika.
“Makanya bisa kita terapakan keadalian restorative dìlanjutkan dengan rehabilitasi,” ujarnya.
BACA JUGA:BNN OKU Timur Wujudkan Desa Bersih Narkoba di 2 Desa Ini
BACA JUGA:Turunkan Angka Penggunaan Narkoba di Desa, BNNP Sumsel Jadi Narasumber di Seminar Ini
Kasi Intel menerangkan, meski dari perkara narkotika yang berbeda, kedua tersangka dì bebaskan dari tuntuntan.
Kemudian, sama-sama dìarahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan ke depan