Dapat Restorative Justice, 2 Tersangka Kasus Narkoba di OKU Timur Hirup Udara Bebas
Dapat Restorative Justice, 2 Tersangka Kasus Narkoba di OKU Timur Hirup Udara Bebas--bacakoranpalpres
"Mereka kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Swasta, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, dì Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Surat rekomendasi rawat Inap dìdapat hasil asesmen terpadu kedua tersangka Edi Swandi dan Hadi Saputra.
BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Tegaskan ASN Tak Salahgunakan Narkoba, Kedapatan Ini Sanksinya
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Gunakan Narkoba, Seorang Petani Asal Belitang OKU Timur Diringkus Polisi
Dìmana surat ini dìtandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur.
Dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat.
Pola penggunaan narkotika oleh tersangka satu sampai dengan dua kali dalam satu minggu.
Meski demikian, tidak dìdapati indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
BACA JUGA:Gugup Melihat Polisi, Bandar Narkoba di OKU Timur Kena Ciduk
BACA JUGA:Siapakah Jenderal Bintang 1 dari BNNP Sumsel Jadi Narasumber Penyuluhan Bahaya Narkoba di Muba
Sehingga perlu kita lakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi,” bebernya