Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Asal Kejari Palembang, Kasus Apa?

Bertempat di rumah orang tua terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama di kota Palembang, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil melakukan penangkapan DPO asal Kejari Palembang.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di rumah orang tua terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia di kota Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melakukan penangkapan DPO asal Kejari Palembang, Selasa 25 Februari sekira pukul 17.30 WIB.
Tim Tabur Kejati Sendiri dipimpin langsung oleh Kasi V Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel.
Ditangkapnya terdakwa karena dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak.
BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di SMKN 6 Palembang, Ini Tujuannya
"Yang terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak," ujarnya, Rabu 26 Februari 2025.
Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
BACA JUGA:Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber Diklat Bendahara Keuangan, Apa Temanya
BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS di Sekolah, Berikut Lokasinya
Vanny menjelaskan, bahwa terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun dan 11 bulan.
Adapun kronologi penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 Minggu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana.