Begini Tuntutan Hukuman Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Desa di Pengadilan Tipikor Palembang

Sebanyak 3 terdakwa pengembangan perkara dugaan korupsi Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023 (Jilid II) dituntut hukuman pidana berbeda-beda.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 3 terdakwa pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 (Jilid II) dituntut hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, 8 tahun dan 7 tahun penjara.
Ke-3 terdakwa itu yakni, Mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dan M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 6 Maret 2025.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Untuk terdakwa Ridho Andrian dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp8 miliar.