Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejari OKI, Terkait Kasus Apa?

Bertempat di Kantor Kejari OKI, telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Rabu 5 Maret 2025.
Atas dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018 .
"Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.
Bahwa telah dilakukan penyerahan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Muhammad Fahrudin, S.H. bin Asnawi (56) selaku Ketua Panwaslu Kab OKI Tahun periode 2017-2018.
BACA JUGA:Bertempat di Aula Kantor PMD, Kejari OKI Gelar Sosialisasi, Tentang Apa?
BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 4 Mantan Pegawai Dispora, Siapa Mereka?
Yang bertempat tinggal di LK. 1 No. 053, Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dan Tirta Arisandi (50) selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Periode 2017-2018, yang bertempat tinggal di Jalan Pengadilan Tinggi No.52 RT.52, Kota Palembang.
"Bahwa penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir," katanya.
Penerimaan penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang terdiri dari Parit Purnomo, S.H., Rizqy Indah Wulandari, S.H., Ulfa Nauliyanti, S.H.
BACA JUGA:Ada Kejari OKI di Shopping Centre Kayuagung, Giat Apakah
BACA JUGA:Wah! Ada DPD IWO di Kantor Kejari OKI, Untuk Apa?
Tria Hadi Kusuma, S.H.,M.Kn., Rendi Sandu, S.H., Nico Haryadi, S.H., Bayu Kuncoro, S.H., dan Liana Safitri, S.H..
"Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir selama 20 hari kedepan di Lapas Kayuagung, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi ini," tambahnya.