Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Apa Kasusnya

Bertempat di Kantor Kajari Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp328.256.364.--Humas Kejati Sumsel
Yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.
Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000.
BACA JUGA:KPPN Berikan Penghargaan Kepada Kejari Lahat, Dalam Hal Apa
BACA JUGA:Penyidik Kejari Lahat Periksa 9 Camat Sebagai Saksi, Berikut Kasusnya
Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Bertempat di Kejari Lahat, Ada Penerimaan SKK Dari Inspektorat, Tentang Apa
BACA JUGA:Kejari Lahat Korek 237 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif, Ini Buktinya
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H.
Beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"