Upaya Mediasi Penyelesaian Perkara Secara Restorative Justice, Berikut Ini Kasusnya

Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Prabumulih telah dilaksanakan upaya perdamaian (mediasi) penyelesaian perkara secara RJ.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah dilaksanakan upaya perdamaian (mediasi) penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ), Senin 10 Maret 2025.
Tentang perkara tindak pidana pencurian besi milik PT. Pertamina EP atas nama tersangka Novita Indah Binti Amirpian, tersangka Novita Sari Binti Naris, Yusmita Binti M. Yanuk, Serli Marlinton Binti Hartono dan Noviana Binti Andra.
Yang disangka Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 dengan Nomor Register Perkara Tahap Penuntutan Nomor : PDM-11/Eoh.2/PBM-1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"Bahwa mediasi perdamaian berhasil dan kemudian dimuat dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh pihak tersangka dan pihak korban serta Saksi," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
BACA JUGA:KPKNL Kota Palembang Sambangi Kejari Prabumulih, Apa Giatnya
BACA JUGA:Wah! Ada Kajati Sumsel di Kejari Prabumulih, Ini Tujuannya
Dengan hasil pihak tersangka dan pihak korban saling memaafkan dan pihak tersangka berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan pihak korban tidak keberatan perkara tidak dilanjutkan tanpa syarat.
Pada Pukul 12.00 WIB mediasi penyelesaian perkara secara RJ perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka Novita Indah Binti Amirpian, tersangka Novita Sari Binti Naris, Yusmita Binti M. Yanuk, Serli Marlinton Binti Hartono dan Noviana Binti Andra disangka Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5.
Telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Sebelumnya, bertempat di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah dilaksanakan penilaian barang rampasan dan barang sita eksekusi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jadi Narasumber di SMAN 3, Tentang Apakah Itu?
BACA JUGA:Pengambilan Barang Bukti Dilakukan Kejari Prabumulih, Kasus Apa?
Bahwa penialian yang dilakukan oleh tim penilai KPKNL merupakan bentuk tindak lanjut dari pihak KPKNL Palembang.
Atas Surat Permohonan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan Nomor: B-269/L.6.17/Kpa.5/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.