Arahan Ambisius Wakil Rektor III Syahril Jamil dalam Rapat Kerja OMIK UIN Raden Fatah, Simak Baik-Baik!

Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang, Syahril Jamil menghadiri dan memberikan materi dalam Rapat Kerja OMIK UIN Raden Fatah Palembang Periode 2025.--uin raden fatah for koranpalpres.com
Masih dalam pemaparannya, Syahril Jamil juga menekankan beberapa aspek penting dalam pengembangan organisasi mahasiswa.
Salah satunya adalah peningkatan kualitas, kapasitas, dan integritas mahasiswa sebagai insan akademik yang kritis, humanis, religius, serta memiliki wawasan kebangsaan.
BACA JUGA:Wisata Menara Jembatan Ampera Dibuka, Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Beri Komentar Mengejutkan
BACA JUGA:Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Hadiahi Pengalaman Berharga ke Puluhan Siswa MA Guppi Sragi Lampung
Terlebih dia menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang kondusif dan demokratis untuk mendorong kreativitas, inovasi, serta prestasi mahasiswa yang terukur dan berkelanjutan.
“Kami ingin agar organisasi mahasiswa di UIN Raden Fatah menjadi organisasi yang tidak hanya aktif dalam kegiatan internal kampus, melainkan juga mampu berkontribusi di tingkat nasional dan internasional,” tuturnya.
Masih kata Syahril, mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang memiliki jiwa kepemimpinan, keterampilan manajerial, serta akhlak yang baik.
Selain itu, dia kembali menekankan pentingnya tata kelola organisasi mahasiswa yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mempersiapkan calon pemimpin masa depan.
BACA JUGA:Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang Kumpulkan UKMK, Bahas Apa Kira-Kira?
BACA JUGA:Resmi Dilantik, KPU Mahasiswa 2025 Wajib Jalankan Arahan Wakil Rektor III UIN Raden Fatah ini
Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III Syahril Jamil juga menjelaskan pentingnya hubungan internal dan eksternal organisasi mahasiswa.
Secara internal, hubungan antar lembaga kemahasiswaan harus bersifat instruktif, koordinatif, dan konsultatif dengan pimpinan universitas maupun fakultas.
Sementara itu, untuk kegiatan eksternal, organisasi mahasiswa wajib memperoleh izin dari pimpinan universitas atau fakultas.
Termasuk melaporkan setiap kegiatan kepada pembina, pendamping, dan pimpinan terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.