https://palpres.bacakoran.co/

Tim Intel Kejari Banyuasin Datangi PT. Cahaya Cemerlang Lestari, Terkait Hal Apa

Tim Intelijen Kejari Banyuasin menyerahkan undangan Klarifikasi ke PT Cahaya Cemerlang Lestari.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menyerahkan undangan Klarifikasi ke PT Cahaya Cemerlang Lestari, Kamis 13 Maret 2025.

Yang bertempat di Kecamatan Tanjung lago, Desa Kuala puntian. Sehubung dengan kegiatan penerbitan kawasan Hutan berdasarkan peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2025. 

"Terkait usaha PT. Cahaya Cemerlang Lestari yang dalam Kawasan Hutan," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H. 

Untuk hadir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Jumat, 14 Maret 2025 Pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Lakukan Tahap II Dengan Tersangka Yongki di Polsek Talang Kelapa

BACA JUGA:PJU Kejari Banyuasin Hadir di Rapat Paripurna II, Siapa?

Bahwa penyerahan undangan Klarifikasi di dampingi dari pihak Kodim Banyuasin. Adapun Hal ini menunjukkan adanya komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dan Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk memastikan agar Perusahan mendapat kepastian Hukum atas tanah yang akan di kelola.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum melakukan Tahap II dari Polsek Talang Kelapa atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun, Selasa 11 Maret 2025. 

Hal ini dalam perkara penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dan atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir (alm).

BACA JUGA:Dijamin Gratis! Ada Pembagian Takjil Oleh Kejari Banyuasin

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Giat Expose, Tentang Apa Kasusnya

Dalam perkara penadahan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP. Adapun tahap II tersebut diterima oleh Aisyah Humairah, S.H. dan Iqbal Parikesit, S.H.

"Bahwa dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun dan perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir (Alm) akan dilakukan proses perdamaian atau restorative justice," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, S.H., M.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan