Bagi-Bagi Proyek Berujung Petaka! 6 Pejabat dan Anggota Dewan di OKU Resmi Tersangka

Bagi-Bagi Proyek Berujung Petaka! 6 Pejabat dan Anggota Dewan di OKU Resmi Tersangka--bacakoranpalpres
BATURAJA, KORNAPALPRES.COM - Setelah adanya penangkapan terhadap beberapa orang yang ada di Kabupaten OKU akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka.
Keenam orang ini diungkapankan KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Niat jahat para koruptor ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp 40 miliar.
BACA JUGA:Geger! Pejabat dan Anggota DPRD OKU Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Terungkap
Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp 35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp 7 miliar.
Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Peningkatan ini diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.
Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen.
Dari jumlah tersebut, 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen menjadi bagian DPRD OKU.
Sejumlah proyek yang diduga terlibat dalam skandal ini antara lain: