https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pelimpahan Berkas Perkara Dilakukan Kejari Lahat Ke PN Palembang, Kasus Apa

Kepala Subseksi Penuntututan Bidang Tindak Pidsus Kejari Lahat M. Dio Abensi, S.H melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Subseksi Penuntututan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat M. Dio Abensi, S.H melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yakni Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.

Kegiatan ini bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin 17 Maret 2025.

"Tersangka A yang merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H. 

Modus yang digunakan tersangka A adalah dengan membuat 7 kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik terpasang diduga terdapat kemahalan harga.

BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Pemeriksaan Terhadap 6 Orang Saksi, Terkait Apa

BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Apa Kasusnya

Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka A merugikan keuangan negara sebesar Rp292.544.686.

Sementara tersangka I yang merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019. 

Modus yang digunakan tersangka I adalah dengan membuat 2 kegiatan yakni pembangunan gedung serba guna dan pembangunan bak air bersih tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Serta 2 kegiatan lainnya yaitu Rehab Jembatan Gantung dan Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu tidak dilaksanakan sama sekali. 

BACA JUGA:Demi Kepentingan Penyidikan, Kejari Lahat Lakukan Penggeledahan, Kasus Apa dan Dimana?

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Lahat Geledah Kantor DPMDes dan Sita Barang Bukti, Ini Penampakannya

"Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka I merugikan keuangan negara sebesar Rp519.612.200," jelasnya.

Tersangka A dan tersangka I masing-masing disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan