3 Inisiatif Strategis PT Titan Infra Sejahtera Perkuat CSR dan Kepatuhan Regulasi Keberlanjutan Infrastruktur

PT Titan Infra Sejahtera komitmen memperkuat CSR dan kepatuhan regulasi untuk keberlanjutan infrastruktur. --titaninfrasejahtera.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Di tengah kompleksitas operasi sektor pertambangan, PT Titan Infra Sejahtera melalui salah satu anak usahanya, PT Servo Lintas Raya (PT SLR) menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan tanggung jawab sosial (CSR) dan kepatuhan regulasi sebagai fondasi keberlanjutan bisnis.
Dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan keselarasan hukum, perusahaan berupaya menciptakan simbiosis antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial di wilayah operasionalnya.
Kepatuhan Regulasi Titan Infra Sejahtera
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, PT SLR menjadikan kepatuhan hukum sebagai prioritas utama.
BACA JUGA:Raih Penghasilan US100 Juta, PT Titan Infra Sejahtera Optimis Songsong Tahun 2025
Yayan Suhendri, Head of Government Relations PT SLR menuturkan, seluruh aktivitas perusahaan, termasuk Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), dirancang sesuai dengan kerangka regulasi Indonesia.
“Kepatuhan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan,” tutur Yayan seperti dilansir dari laman titaninfrasejahtera.com.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan meliputi:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
BACA JUGA:Rencanakan IPO di Tahun 2025, PT Titan Infra Sejahtera Siap Melantai di Bursa Saham
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sebagai pedoman teknis implementasi CSR.
3. UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan, yang mengatur kewajiban pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1824/2018, yang mewajibkan penyusunan Rencana Induk PPM.