https://palpres.bacakoran.co/

Kajari Muara Enim Zoom Meeting Bersama Kejagung RI, Dalam Rangka Apa

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar melaksanakan Zoom Meeting bersama Kejagung RI dalam rangka upaya RJ terhadap tersangka Suheni Binti Arkani.--tangkapan layar

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar melaksanakan Zoom Meeting bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dalam rangka upaya Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka atas nama Suheni Binti Arkani yang melanggar Primair Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan korban PTPN I Regional 7 yang dikuasakan kepada Asisten personalia yaitu atas nama Syahid Alikhan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis 20 Maret 2025.

Turut mendampingi Kajari Muara Enim Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Indra Susanto bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sriyani.  

BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Ikut Patroli Malam, Inilah Buktinya

BACA JUGA:PJU Kejari Muara Enim Ini Hadir Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat, Siapa?

Dalam wawancaranya, Kajari Muara Enim mengatakan bahwa, dalam rangka mendukung program Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ. 

"Bahwa adapun uraian singkat kejadian, pada Senin 13 Januari 2025 sekira jam 05.00 WIB," ujarnya. 

Saksi Suleha Binti M Tihar (dalam berkas dan penuntutan terpisah), berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega ZR untuk menjemput terdakwa untuk berangkat menyadap di kebun PTPN VII. 

Terdakwa dan saksi Suleha bersama-sama mengumpulkan getah karet lateks yang sudah terdakwa dan saksi Suleha kumpulkan dan dimasukan kedalam 1 buah ember plastik warna hitam, setelah terkumpul getah karet lateks tersebut.

BACA JUGA:Pemeriksaan Lanjutan Saksi Dilakukan Tim Penyidik Kejari Muara Enim, Terkait Kasus Apa

BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Datangi Hotel Melio, Acara Apa

Dimasukan kedalam karung plastik yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa dari rumah, kemudian terdakwa dan saksi Suleha membagi getah karet lateks tersebut menjadi 2 bagian.

Yang mana 1 karung plastik warna putih berisikan 20 Kg getah karet akan disetorkan ke pengepul getah karet milik PTPN 1 Regional 7, sedangkan sisanya 20 kg getah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan