Gasak 3 Ponsel, Pria di Ogan Ilir Ini 'Dicangking' Polisi

pria yang berinisial G warga Desa Limbang Jaya II menggasak tiga ponsel milik tetangganya sendiri--
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Seorang pria yang berinisial G (22), warga Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir menggasak tiga ponsel milik tetangganya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, dimana korbannya adalah Apri Dasrah (42), yang tinggal di Dusun I Desa Limbang Jaya.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR.
Kapolsek Tanjung Batu menjelaskan, saat kejadian ponsel korban sedang diisi daya di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Polisi Datangi TKP Penembakan Remaja di Desa Sungai Lebung Ogan Ilir, Ini yang Ditemukan
Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar anak korban yang telah dirusak. Setelah berhasil mengambil tiga unit ponsel, pelaku melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel merk Oppo A15 sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan satu unit ponsel lainnya yang belum ditemukan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.